Kamis, 09 Januari 2020

Pekarangan Baik dan Karang Panes Menurut Hindu-Bali

Dalam tradisi Hindu di Bali jika mengadakan sebuah upacara selalu mencari hari baik atau yang disebut dewasa ayu. Begitu juga dalam memilih tempat tinggal yang hendaknya menggunakan konsep Tri Hita Karana agar tercipta suasana yang harmonis antara manusia dengan Tuhan, manusia dengan sesamanya dan manusia dengan lingkungannya.
asta kosala kosali
Didalam Lontar Ira Bhagawan Wiswakarma disebutkan tentang pekarangan atau tanah yang baik dan yang perlu dihindari untuk dibangun baik sebagai perumahan, perkantoran, sekolah, tempat suci dan lain-lain. Pekarangan yang baik menurut lontar tersebut antara lain:
  1. Manemu LabhaLebih tinggi di Barat/ miring ke timur (dari arah pusat kota atau dari arah jalan raya). Disebut “manemu labha” di mana sinar matahari tidak terhalang sejak pagi sampai sore, membawa keberuntungan dan umur panjang.
  2. Paribhoga WredhiTanah yang miring ke Utara, membawa kemakmuran yang melimpah bagi penghuninya.
  3. Palemahan AsahTidak ada keistimewaan artinya biasa-biasa saja, namun dengan syarat: sinar matahari, udara dan air tersedia cukup tidak terhalang apapun.
  4. Palemahan InangKetika berada di atas tanah itu perasaan damai, tentram dan hening, walaupun lokasi itu tidak memenuhi persyaratan seperti nomor 1,2,3 di atas, disebut “dewa ngukuhi”, membawa ketentraman bathin dan kedamaian.
  5. Palemahan MambuTanah berbau cabe / bumbu dapur ketika dicongkel sedalam 30 Cm, disebut “sihing kanti” sangat baik karena akan mempunyai banyak sahabat.

Sedangkan pekarangan yang harus dihindari atau dalam bahasa Bali sering disebut dengan “Karang Panes” biasanya ditandai dengan adanya kejadian/musibah yang menimpa anggota keluarga, misal: sering sakit, marah-marah tidak karuan, mengalami kebingungan(linglung), mudah bertengkar dan lain-lain.
Karang Panes atau pekarangan yang tidak baik untuk dijadikan tempat tinggal, antara lain:
  1. Karang Karubuhan, pekarangan yang berhadap-hadapan atau berpapasan dengan perempatan atau pertigaan atau persimpangan jalan.
  2. Karang Sandanglawe, pekarangan yang pintu masuknya berpapasan dengan pekarangan milik orang lain.
  3. Karang Kuta Kabanda, pekarangan yang diapit oleh 2(dua) ruas jalan.
  4. Karang Sula Nyupi, pekarangan yang berpapasan dengan jalan raya atau numbak marga atau numbak rurung.
  5. Karang Gerah, pekarangan yang terletak dihulu Pura/Parahyangan.
  6. Karang Tenget, pekarangan bekas pekuburan, bekas pura atau bekas pertapaan.
  7. Karang Buta Salah Wetu, pekarangan dimana pernah terjadi kejadian aneh misal: kelahiran babi berkepala gajah, pohon kelapa bercabang, pisang berbuah melalui batangnya. dll
  8. Karang Boros Wong, pekarangan yang memiliki 2(dua) pintu masuk sama tinggi dan sejajar.
  9. Suduk Angga, pekarangan yang dibatasi oleh pagar hidup(tanaman) dimana akar-akarnya atau tunasnya masuk ke pekarangan orang lain.
  10. Karang Kalingkuhan, Pekarangan yang dikelilingi tanah atau rumah milik satu orang
Contoh kasus untuk no 10 yaitu seperti pertanyaan yang dikutip dari stitidharma.org, yaitu :
Saya berkeinginan membeli sebidang tanah, lokasinya di seberang jalan rumah orang tua. Kalau diurut, dari barat adalah rumah orang tua, kali, jalan dan lokasi yang dimaksud. Di seberang lokasi yang dimaksud, ada jalan/ gang menuju ke rumah kakek sekaligus jalan menuju ke sanggah.
- JUAL BANTEN MURAH hub.08980563916 atau KLIK DISINI

Jika dalam suatu kondisi terpaksa menampati atau membangun rumah yang termasuk “karang panes” disarankan membuat padma capah sebagai stana Sang Hyang Indrablaka/Indraplaka dan pada hari yang tergolong rerahinan (hari suci), penghuninya menghaturkan aci (sesaji) untuk memohon keselamatan dan agar terhindar dari pengaruh buruk pekarangan rumah tersebut.
Semoga artikel ini dapat bermanfaat untuk semeton. Jika terdapat penjelasan yang kurang lengkap atau kurang tepat, mohon dikoreksi bersama. Suksma…
(sumber : paduarsana.com,babadbali.com)
Visit Our Sponsor

5 komentar:

  1. Sangat bermanfaat sekali.
    Matur sukseme

    BalasHapus
  2. sangat bermamfaat,,

    tapi gimana kalo pekaranganya miring kebarat..
    kemudian klo diapit sama jalan tapi jalan kecil, istilahnua jalan setapak gitu, dan yg diapit tanah kita bukan pekarangan???
    klo tinggal dikampung kan tinggal ditanah masing" gk buat kampung yg merapat gitu🙏

    BalasHapus
  3. oya jd tanahnya luas artinya melebihi pekarangan. gpp. jalan masuknya 1 saja sebagai jalan utama dan biasakan dr pintu utama inilah keluar masuk. tidak dibiasakan keluar masuk dr mana2

    BalasHapus
  4. Baik sekali informasinya.

    Saya mau bertanya kalau rumah yg ditempati bersebelahan dengan tanah yg baru saja dibeli. Kemudian diantara 2 lahan (rumah dan lahan baru) diutara dan selatannya adalah gang, apakah lahan tersebut termasuk karang panes?

    BalasHapus