Minggu, 24 Desember 2023

Piodalan Bisa Mengacu dengan Dua Sistem Waktu

  






SISTEM : Piodalan yang digelar umat Hindu di Bali, tergantung sistem waktu yang dipilih. (dok)





DENPASAR, BALI EXPRESS-Piodalan secara etimologi, dapat diartikan sebagai hari lahir atau peringatan kelahiran sebuah pura. Ida Rsi Bhujangga Waisnawa Putra Sara Shri Satya Jyoti, Piodalan dapat dilakukan dengan dua sistem kalender. Yakni sistem Pawukon (wuku) dan sistem Sasih.


Untuk sistem wuku, pelaksanaan Piodalan dilaksanakan setiap enam bulan sekali atau 210 hari sekali. Karena sistem pawukon ini ditentukan oleh putaran hari yang terdiri dari tujuh hari, dan putaran wuku yang terdiri dari 30 wuku.





“Dalam konsep Balinya dikenal dengan istilah wewaran, yang terdiri dari putaran hari, putaran wuku dan putaran wewaran lainnya, seperti Tri Wara, Ingkel dan Sapta Wara,” paparnya, kemarin.


Selanjutnya adalah Piodalan yang menggunakan sistem sasih. Piodalan ini tidak akan tergantung pada perputaran wuku seperti Piodalan pada sistem pawukon. Selain itu, rentang waktu dari pelaksanaan Piodalan dengan sistem Sasih ini tidak jatuh setiap enam bulan sekali, tetapi setiap satu tahun sekali.

CARA MUDAH DAPAT UNTUNG DARI TRADING FOREX KLIK DISINI

Untuk proses penghitungannya pun, lanjut Ida Rsi, memiliki perbedaan dengan sistem Pawukon. Pada sistem Sasih, perhitungan piodalan tidak tergantung pada hari, tetapi berpatokan pada sistem pengalihan, karena dalam penghitungan Sasih tersebut berpatokan pada sistem Pananggal dan Panglong.

Adapun yang disebut dengan Pananggal adalah hitungan tanggal 1 atau pananggal ping pisan menuju hari Purnama. Sedangkan Panglong adalah hitungan tanggal 1 atau Panglong pisan menuju Tilem (bulan mati). “Digunakannya tegak odalan menurut Sasih ini biasanya untuk menghindari terjadinya perubahan iklim dan cuaca. Sehingga pelaksanaan Piodalan bisa jatuh pada musim yang menguntungkan,” tambahnya.

Jika menggunakan hitungan Sasih ini, umat Hindu pada zaman dahulu, biasanya menetapkan Piodalan pada saat Purnamaning Sasih (purnama yang jatuh pada sasih atau bulan tertentu). Seperti pada Purnamaning Sasih Kapat (purnama pada sasih atau bulan keempat), Purnamaning Sasih Kalima, Purnamaning Sasih Kadasa, dan Purnamaning Sasih Jyesta.

Penetapan ini dilakukan karena pada sasih-sasih tersebut, pola musim di Bali tidak masuk pada musim penghujan. Sehingga pelaksanaan piodalan tidak terganggu cuaca dan didukung sinar bulan yang terang. Karena bertepatan dengan bulan Purnama.



(bx/gek/rin/JPR)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar